Melawan saat Akan Ditangkap, 2 Pembobol Mesin ATM di Magelang Ditembak Polisi
MAGELANG, iNews.id – Petugas gabungan Subdit Jatanras Polda Jateng, Sat Reskrim Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan uang di mesin ATM. Pencurian terjadi di minimarket Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yaitu, RA (35 ), warga Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26), warga Ngaglik, Sleman DI Yogyakarta. Keduanya berprofesi sebagai driver ojek online.
Kapolres Magelang AKBP Ronald Purba mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memanjat tembok samping minimarket, mengelas atap seng dan memutus kabel CCTV.
“Setelah pelaku mengelas atap seng dan memutus CCTV, kedua pelaku masuk melalui plafon Gudang, memiloks kamera CCTV, mengelas mesin ATM dan mengambil uang dalam mesin ATM dalam mini market tersebut,” kata Ronald, Minggu (15/8/2021).
Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/8), sekitar pukul 05.30 WIB. Hal tersebut diketahui saat seorang karyawan minimarket datang dan melihat kondisi minimarket sudah berantakan, Mesin ATM dalam kondisi terbuka dan bekas terbakar serta plafon atas jebol.
Mendapat laporan tersebut, petugas gabungan langsung melakukan olah TKP. Hasilnya tim gabungan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Petugas menangkap pelaku dan menyita barang bukti pada Sabtu (14/8 ) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Sleman.
“Pelaku sempat melawan saat akan ditangkap, petugas kami akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki Tersangka,” katanya. Dari keterangan kedua tersangka, uang hasil curian tersebut dibagi dua.
"Tersangka mengaku terlilit hutang jadi uang tersebut oleh tersangka RA digunakan untuk membayar hutang, sedangkan tersangka ARW digunakan untuk membeli Mobil dan membeli pakaian," ujar Kapolres.
Selain melakukan aksi di Mertoyudan, lanjut dia, tersangka juga pernah melakukan aksi serupa di tiga lokasi, diantaranya di Kebumen, Kalinegoro, Mertoyudan, dan di Sukoharjo.
Kapolres menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya unit nobil BMW 318i (dibeli dari uang hasil curian), uang tunai Rp113 juta dengan pecahan Rp50.000, 1 unit mobil Suzuki Ertiga yang dijadikan sarana.
Kemudian 1 buah LPG 3 kg, 1 set alat las, 1 buah gunting,1 buah linggis, 1 buah senter, 1 buah korek api gas, 1 buah obeng, handphone milik tersangka, 1 kaleng pilox warna hitam pakaian tersangka , 1 buah martil dan beberapa buah pakaian. "Kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni