get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Blora Siagakan 132 Personel untuk Antisipasi Demo di Pati

Melawan saat Ditangkap, 6 Perampok Sadis di Blora Ditembak Polisi

Selasa, 17 November 2020 - 19:50:00 WIB
Melawan saat Ditangkap, 6 Perampok Sadis di Blora Ditembak Polisi
Polres Blora menangkap enam perampok sadis yang meresahkan masyarakat. Keenam pelaku ditembak karena melawan. (Foto: iNews/Hery Avrillo)

BLORA, iNews.id - Enam perampok sadis di Blora ditangkap tim gabungan Sub Dit 3 Jatrantas Polda Jateng, Resmob Polres Blora, dan Sat Unit Reskrim Polsek Blora Kota.

Mereka terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap. Satu pelaku ditangkap di Rembang di rumah istri sirinya, sedangkan lima pelaku ditangkap di Jalan Raya Kuningan, Jawa Barat yang videonya sempat viral.

Keenam perampok itu lalu dibawa ke Mapolresta Blora untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Selasa (17/11) sore.

Kasat Reskrim AKP Setiyawan mengatakan lima dari enam pelaku adalah merupakan residivis dalm kasus yang sama.

"Tim gabungan kami berhasil meringkus 6 pelaku pencurian dengan kekerasan, di Dukuh Dukuhan, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Blora Kota pada Senin (16/11) kemarin," ucap AKP Setiyanto.

Dia mengatakan, satu orang ditangkap di Rembang berinisial R (36) warga Banyumas. dan lima lagi diamankan di Kuningan Jawa Barat, beserta dua mobil yang digunakan untuk merampok.

Kelima pelaku masing-masing berinisial RA (23) warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati; M (30) dan WH (30) keduanya warga Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan Jatim; serta S (37) warga Rembang.

Sebelumya, empat perampok sadis masuk ke rumah Sagiyo (55) Dukuh Dukuhan, Kelurahan Sonorejo pada Jumat (14/11/2020) lalu.

Sagiyo sempat melawan, namun malah dipukuli perampok hingga masuk rumah sakit. Sedangkan istrinya Watini (50) dan anak laki lakinya, disekap dan ditelanjangi, diikat pakai seprei dan tali Pramuka sambil diancam dengan golok dan kapak.

Kemudian pelaku kabur sambil membawa perhiasan dan uang tunai. Kerugian diperkirakan Rp57 juta.

"Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara" katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut