get app
inews
Aa Text
Read Next : Hina Suku Sunda, Resbob Dilaporkan ke Polda Banten Dugaan Ujaran Kebencian

Menag ke Penceramah: Ujaran Kebencian dan Penghinaan Simbol Agama Dapat Dipidana

Minggu, 22 Agustus 2021 - 16:04:00 WIB
Menag ke Penceramah: Ujaran Kebencian dan Penghinaan Simbol Agama Dapat Dipidana
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.(Foto: Ist)

"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19,” kata Gus Yaqut.

“Semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” katanya.
 
Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama yang dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. 

Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut