Menang Kasasi, Kejaksaan Selamatkan Aset Pemkot Semarang Senilai Rp94,7 Miliar
SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memenangi kasasi kasus gugatan aset milik pemerintah daerah berupa lahan dan ruko di kawasan Bubakan. Nilai aset ini mencapai Rp94,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Transiswara Adhi selaku Jaksa Pengacara Negara mengatakan, kasasi ini sekaligus membatalkan putusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara tersebut.
Berdasarkan perhitungan, nilai aset yang berhasil diselamatkan terdiri atas tanah senilai Rp74,3 miliar serta bangunan Rp20,4 miliar.
"Dengan demikian total aset yang diselamatkan sebesar Rp94,7 miliar," katanya.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang Satrio Imam Poetranto menambahkan, akan dilakukan sertifikasi terhadap aset tersebut.
Menurut dia, kembalinya aset milik Pemkot Semarang ini tidak terlepas dari kerja keras jaksa pengacara negara dalam menangani perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari gugatan 14 orang yang menempati aset berupa ruko tersebut.
Pada 2018, objek lahan yang dikerjasamakan dengan pihak kedua itu telah berakhir dan harus kembali kepada pemkot.
Editor: Donald Karouw