Mendikbud Canangkan Merdeka Belajar Episode 26, Unnes Setuju Mahasiswa Tak Wajib Skripsi

SEMARANG, iNews.id - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof. Dr. S Martono menyambut baik kebijakan Merdeka Belajar episode 26 yang yang diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Paket kebijakan tersebut memuat dua hal penting yang sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat perguruan tinggi yaitu perubahan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan perubahan Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Dalam kebijakan tersebut, Mendikbud menyederhanakan standar nasional pendidikan tinggi dari delapan menjadi tiga. Adapun dalam sistem akreditasi pendidikan tinggi, kebijakan ini membuat akreditasi menjadi lebih fleksibel dari segi waktu dan penganggaran.
Menurut S Martono, Kebijakan Kemendikbud Ristek itu didasari semangat untuk bergerak dari hal-hal yang bersifat administratif menuju hal-hal substantif sehingga akan melahirkan dampak positif.
“Unnes menyambut baik kebijakan ini karena sangat relevan dengan kebutuhan perguruan tinggi. Kebijakan ini membuat perguruan tinggi lebih fleksibel dan efisien dalam menggunakan sumber daya yang ada,” kata Prof Martono, Rabu (30/8/2023).
Lebih lanjut, kebijakan ini dinilai memiliki dampak besar karena selaras dengan semangat zaman. Menurutnya, dunia bergerak ke arah yang lebih efisien, bergerak ke arah yang lebih substantif. Kebijakan ini akan membuat masyarakat Pendidikan tinggi di Indonesia sangat terbantu.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi & Sistem Informasi Unnes Dr. Ngabiyanto, M.Si. berpendapat bahwa penyederhanaan dalam standar dan akreditasi sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat perguruan tinggi.
Menurutnya, Unnes akan memastikan penyederhanaan tersebut tidak menurunkan kualitas lulusan. Justru karena perguruan tinggi memiliki fleksibilitas lebih tinggi, perguruan tinggi bisa melahirkan lulusan yang lebih berkualitas.
“Tugas akhir dalam bentuk lain tidak menurunkan kualitas karena TA disesuaikan dengan kebutuhan prodi, dapat berbentuk Projek, atau prototipe. Unnes pada dasarnya telah memulai pada prodi seni rupa berupa pameran dan Prodi Tata Busana berupa gelar karya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Merdeka Belajar episode 26 diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (29/8). Episode 26 Merdeka Belajar kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi. Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail, di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” jelas Mendikbudristek.
Editor: Ahmad Antoni