get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiah 10 Juta Tak Kunjung Cair, Mahasiswi di Muba Juara Liga Dangdut Lapor Polisi  

Mengaku Kerabat Keraton, Warga Jepara Tipu Korban hingga Rp1 Miliar

Selasa, 30 Oktober 2018 - 22:26:00 WIB
Mengaku Kerabat Keraton, Warga Jepara Tipu Korban hingga Rp1 Miliar
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, saat gelar perkara dengan menghadirkan dua pelaku penipuan di Mapolda Jateng, Selasa (30/10/2018). (Foto: iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id - Berdalih mendapat dana warisan Keraton Yogyakarta senilai Rp63 miliar, dua warga Jepara, Jawa Tengah, nekat melakukan penipuan. Tak tanggung-tanggung, pelaku yang mengaku-ngaku keturunan Kesultanan Yogyakarta itu meraup Rp1 miliar dari aksi penipuannya.

Dua pelaku masing-masing berinisial AR (50) dan AW (55) diamankan aparat Polda Jawa Tengah, setelah menipu sembilan orang warga Demak dan Semarang. Aksi pelaku yang tergolong rapi ini, berhasil diungkap petugas setelah para korbannya melapor ke Polres demak, pada awal Oktober 2018 lalu.

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan berpura-pura sebagai keturunan Kesultanan Yogyakarta yang akan mendapat dana warisan sebesar Rp63 miliar. Untuk meyakinkan korbannya, kedua pelaku membuat undangan dan menggelar pertemuan.

“Bahkan dalam presentasi dengan para korbannya di sebuah hotel di daerah Demak, kedua pelaku turut mengenakan baju adat lengkap dengan emblem Kesultanan Yogyakarta,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, di Semarang, Selasa (30/10/2018).

Dalam presentasi tersebut, pelaku menjanjikan akan membagikan dana warisan keraton, sebesar Rp63 miliar kepada sembilan korbannya. “Syaratnya, mereka menukar dengan mahar uang tunai, antara Rp10 juta hingga Rp600 juta,” imbuhnya.

Aksi kedua pelaku yang tergolong cerdik ini berhasil diungkap petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah setelah korbannya melapor. Para korban merasa tertipu setelah mendapati dana warisan yang ditarik ternyata berupa potongan kertas putih yang dibalut dengan uang asli.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolda Jawa Tengah mengimbau, agar masyarakat tidak tergiur atau terlena dengan bujuk rayu yang menjanjikan dapat memberikan uang yang tidak masuk akal.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut