get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Kenyamanan Penumpang, Akses ke Stasiun Whoosh Karawang Dipercepat 

Menhub Wanti-Wanti soal Balon Udara saat Lebaran, Langgar Aturan Bisa Dipidana

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:49:00 WIB
Menhub Wanti-Wanti soal Balon Udara saat Lebaran, Langgar Aturan Bisa Dipidana
Ratusan warga Pekalongan sedang mengamati festival Balloon Atraction Pekalongan 2022 yang dilaksanakan di Lapangan Mataram Pekalongan, Minggu (8/5/2022). (Antara/HO-Humas Kota Pekalongan)

SEMARANG, iNews.id – Masyarakat yang menerbangkan balon udara saat momen Lebaran Ketupat diharapkan tetap mematuhi aturan. Tradisi ini juga diharapkan tetap ada, namun tidak membahayakan ketertiban umum hingga keselamatan penerbangan. 

Terkait balon udara ini secara khusus disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memimpin rapat koordinasi angkutan Lebaran 2024 di Polda Jateng, Minggu (31/3/2024).  

“Secara khusus untuk Jateng tidak ada isu yang serius karena persiapannya baik, tapi saya mengingatkan beberapa hal karena ini terjadi khusus di Jateng. Berkaitan dengan balon udara,” katanya.

Dia mengatakan, ada dua lokasi yang diperbolehkan, yakni di Kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo. Itu juga sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Di antaranya agar ditambatkan tali ketika diterbangkan. 

“Menurut informasi masih banyak yang di kampung-kampung (soal balon udara).  Apabila dia tidak melakukan kegiatan di dua titik tersebut (Pekalongan dan Wonosobo) itu pidana, bisa ditahan, kami sudah minta kepada kapolres untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum). Penginformasian dan law enforcement,” bebernya.  

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut masyarakat perlu mematuhi peraturan tentang balon udara.

“Namanya hari Lebaran ya ramai (tradisi tetap hidup tapi harus diatur), kalau sepi itu Nyepi, soal balon udara kita larang (jika diterbangkan begitu saja), kecuali kalau dia ditambat. Karena satu, itu mengganggu ketertiban umum, kedua itu kan melanggar terkait dengan navigasi, undang-undang penerbangan soal ruang udara,” bebernya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut