get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Kenyamanan Penumpang, Akses ke Stasiun Whoosh Karawang Dipercepat 

Menhub Wanti-Wanti soal Balon Udara saat Lebaran, Langgar Aturan Bisa Dipidana

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:49:00 WIB
Menhub Wanti-Wanti soal Balon Udara saat Lebaran, Langgar Aturan Bisa Dipidana
Ratusan warga Pekalongan sedang mengamati festival Balloon Atraction Pekalongan 2022 yang dilaksanakan di Lapangan Mataram Pekalongan, Minggu (8/5/2022). (Antara/HO-Humas Kota Pekalongan)

Di antara aturan yang ada adalah balon udara bisa diterbangkan namun dengan tinggi maksimal 150 meter dan ditambat dengan tiga tali. Tujuannya agar tidak terbang liar dan mengganggu penerbangan.

“Kalau ada pelanggaran akan kita tindak, kita proses. Makanya masyarakat kita, udahlah ikuti aturan perda (peraturan daerah), masing-masing bupati wali kota kan mengeluarkan (perda) terkait balon (udara), terkait ditali, ditambat, tidak dilepas,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut