Menteri ESDM Sebut Penambangan di Wadas Tak Perlu Izin, Tokoh NU Ini Langsung Bereaksi
JAKARTA, iNews.id – Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif soal tambang Wadas yang tak perlu izin direspons tokoh NU sekaligus aktivis lingkungan yang mendampingi warga Wadas, KH Imam Aziz. Dia mengatakan pernyataan Menteri ESDM berbahaya.
Kiai Imam beralasan, penambangan batu andesit di Wadas masuk skala besar dengan dampak lingkungan fisik yang besar termasuk hilangnya bentang alam asli dan kandungan air yang selama ini menjadi sumber mata air di sekitarnya.
Berdasarkan dokumen resmi tercatat proyek ini akan mengeksploitasi 15 juta meter kubik batu andesit dari bukit Wadas dengan luas tanah yang diperlukan seluas 1.250.000 meter2.
“Begitu besar nggak perlu izin? Dan ini proyek strategis nasional, proyek resmi pemerintah, yang dibiayai APBN. Kalau bisa bilang enggak perlu izin itu yang berbahaya. Artinya, kedatangan polisi ke Wadas yang kemarin ramai itu seolah dibenarkan,” kata KH Imam Aziz dikutip dalam laman resmi NU Online, Senin, (21/2/2022).
"Apalagi ini menyangkut tanah hak milik masyarakat. Itu aneh sekali,” ujar Wakil Staf Khusus Wakil Presiden RI ini.
Dia mengatakan, dalam UU Minerba, proyek pemerintah sekalipun tetap memerlukan izin supaya dapat dikontrol sejak perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya. “Menteri harus beri statemen yang benar dong,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara terkait izin tambang batuan andesit di Desa Wadas , Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Arifin mengatakan, tambang di desa tersebut tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP).
Menurutnya, IUP tak diperlukan lantaran penambangan batuan tersebut digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener, yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional, diprakarsai Kementerian PUPR.
"Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan material batu dari quarry yang ada di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk dukungan kebutuhan material proyek, bukan untuk dikomersilkan," ujar Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR , Kamis (17/2/2022).
Sementara itu, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin mengatakan, menurut Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri. Tanggung jawab lingkungan dan pajak lain diserahkan juga kepada Kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan pemerintah daerah," kata Ridwan.
Editor: Ahmad Antoni