Miliki Ratusan Ribu Butir Petasan Siap Edar, 2 Warga Sragen Ditangkap Polisi
SRAGEN, iNews.id – Jajaran Sat Reskrim Polres Sragen menangkap dua orang berinisial AS (35) warga Mondokan dan P alias B (39) warga Sumberlawang Sragen. Polisi menyita ratusan ribu petasan berbagai merek yang siap dijual oleh kedua tersangka.
Penangkapan kedua tersangka itu sendiri didasari informasi yang diberikan seorang pedagang petasan berinisial EM.
Saat dilakukan razia oleh petugas Operasional Sat Reskrim, pedagang bernama EM mengaku memperoleh dagangannya dari kedua tersangka.
Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim atas tindak pidana yang dilakukannya, melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.
“Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman atas perkara yang dilakukan kedua tersangka, sebagaimana dimaksud telah melakukan tindak pidana tanpa hak membuat, menguasai, mempunyai persediaan, menyimpan bahan peledak jenis petasan sebagaimana di maksud pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, “ ungkap Ari, Jumat (31/3).
Perkara ini berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim pada Selasa 28 Maret 2023, bermula dari informasi warga yang menyatakan bahwa terdapat warung-warung yang menjual petasan.
Editor: Ahmad Antoni