Minyak Goreng Langka, MUI Ingatkan Hukuman Berat bagi Penimbun

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan bahan sembako seperti minyak goreng. Karena dalam Islam pelaku penimbunan akan dilaknat Allah dan haram hukumnya.
Sekjen MUI Sulsel KH Muammar Bakry mengatakan, pelaku penimbunan juga mengakibatkan krisis karena pelaku bisnis menahan pasokan makanan untuk kepentingan tertentu.
"Dalam Islam ini tidak dibenarkan karena merupakan kegiatan yang menyusahkan orang lain,” kata Bakry dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (21/2/2022).
Dia mengatakan Nabi pernah bersabda dari Ma’mar bin Abdullah; Rasulullah bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa.” (HR. Muslim)
Editor: Ahmad Antoni