get app
inews
Aa Text
Read Next : Sound Horeg Makan Korban, MUI Jatim Ingatkan Kembali Fatwa yang Telah Dikeluarkan

Minyak Goreng Langka, MUI Ingatkan Hukuman Berat bagi Penimbun

Selasa, 22 Februari 2022 - 06:38:00 WIB
Minyak Goreng Langka, MUI Ingatkan Hukuman Berat bagi Penimbun
Polisi temukan timbunan minyak goreng di rumah salah satu warga. (Foto: Widori)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan bahan sembako seperti minyak goreng. Karena dalam Islam pelaku penimbunan akan dilaknat Allah dan haram hukumnya. 

Sekjen MUI Sulsel KH Muammar Bakry mengatakan, pelaku penimbunan juga mengakibatkan krisis karena pelaku bisnis menahan pasokan makanan untuk kepentingan tertentu.

"Dalam Islam ini tidak dibenarkan karena merupakan kegiatan yang menyusahkan orang lain,” kata Bakry dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (21/2/2022).

Dia mengatakan Nabi pernah bersabda dari Ma’mar bin Abdullah; Rasulullah bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa.” (HR. Muslim)

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut