Miris, Pelajar di Jepara Digilir 8 Remaja, Modusnya Dicekoki Miras hingga Mabuk

JEPARA, iNews.id - Satreskrim Polres Jepara kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. MA (15) seorang pelajar di Kabupaten Jepara menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh delapan remaja.
Lima remaja berhasil ditangkap polisi, masing-masing berinisial AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), warga Pecangaan Jepara. Sedangkan tiga tersangka masih buron (DPO).
Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan. "Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban, “ kata Kapolres, Rabu (6/4/2022) pagi.
Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA. Kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA.
Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.
"Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang, saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni