get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Polisi Gadungan Culik dan Peras Kurir Paket di Sumedang Ditangkap, 1 DPO

Modal Pistol Mainan, Kakak Beradik Polisi Gadungan Peras Sejoli di Purworejo

Kamis, 27 Juni 2019 - 09:04:00 WIB
Modal Pistol Mainan, Kakak Beradik Polisi Gadungan Peras Sejoli di Purworejo
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestyawan menunjukkann pistol mainan dan kedua tersangka polisi gadungan. (Foto: iNews/Joe Hartoyo)

PURWOREJO, iNews.id – Kakak beradik asal Purworejo, Jawa Tengah, harus mendekam di dalam penjara. Mereka ditangkap anggota Satreskrim Polres Purworejo atas sejumlah laporan dugaan pemerasan dengan modus mengaku menjadi polisi dan menenteng pistol mainan.

Identitas kedua polisi gadungan ini yakni Ambar Handoyo (32) warga Desa Muktisari dan adik kandungnya Singgih Supriyo (21) warga Desa Taman Winangun, Kebumen. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan polisi.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestyawan mengatakan, modus keduanya saat beraksi yakni dengan berpura-pura menjadi polisi dan menangkap sejoli yang sedang berpacaran di Alun-Alun Kutoarjo dan Purworejo akhir Mei 2019.

Di mana seorang pelaku bertugas mengamankan target dan membawanya ke pelaku lain untuk diinterogasi. Mereka kemudian mencari kesalahan korban dan mengintimidasi yang berujung pada pemerasan.

Korban yang merasa ketakutan akhirnya menuruti permintaan tersangka, menyerahkan uang maupun barang pribadi (ponsel). Namun belakangan merasa tertipu, beberapa korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi yang kemudian menindaklanjuti dan melakukan penangkapan dua tersangka pertengahan Juni 2019 silam.

“TKP-nya ada dua. Mereka ini menargetkan remaja yang berpacaran sampai larut malam. Keduanya juga lebih dahulu menenggak miras sebelum beraksi agar lebih garang,” ujar Haryo, Rabu (27/6/2019).

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan mereka saat beraksi, 2 buah ponsel milik korban, serta korek api gas berbentuk pistol. Keduanya dijerat Pasal 368 ayat 1 jo 65 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara. Mereka saat ini mendekam di sel Mapolres Purworejo.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut