get app
inews
Aa Text
Read Next : Khofifah Ganti Rugi Rp20 Juta bagi ASN Korban Motor Dibakar Massa saat Demo Ricuh

Muncul Dugaan Pungutan Uang Ganti Rugi Lahan Bendungan Bener, Warga Wadas Resah

Senin, 21 Maret 2022 - 08:32:00 WIB
Muncul Dugaan Pungutan Uang Ganti Rugi Lahan Bendungan Bener, Warga Wadas Resah
Sejumlah warga Limbangan Wadas saat mendatangi kantor LSM Tamperak. (iNewsTV/Joe Hartoyo)

PURWOREJO, iNews.id - Pro dan kontra polemik pembangunan quarry di Desa Wadas belum usai, kini mencuat dugaan pungutan lima persen dari pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahan yang terdampak Bendung Bener. Warga penerima UGR diancam akan dipenjarakan jika menyetorkan uang tersebut.

Hal itu diketahui saat puluhan warga terdampak Bendungan Bener mendatangi kantor LSM Tamperak pada Sabtu (19/3) siang. Kedatangan puluhan warga dari Desa Limbangan ini mengadukan pungutan lima persen yang dialami warga.

Selain itu warga juga meminta pendampingan kepada LSM Tamperak yang berkantor di Jalan Dewi Sartika No 24, Kelurahan Sindurjan Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Seperti yang dikatakan Untung (56) warga Desa Limbangan. Dia merasa menyesal dan tidak ikhlas telah menyetorkan lima persen dari total UGR miliknya yang senilai Rp427 juta.

Untung menyetorkan uang tersebut karena takut setelah menerima surat somasi dari pihak paguyuban. “Kalau saya terima UGR Rp427 juta. Lha itu diambil 5 persen itu totalnya Rp21 juta tapi saya cuma bayar Rp20 juta saja secara transfer it,” kata Untung, Minggu (20/3/2022).

UGR Rp 427 juta tersebut  adalah pembayaran tanahnya seluas 4.000 meter dari tiga bidang tanah yang ia miliki berupa satu bidang pekarangan dan dua bidang sawah.

Awalnya untung menolak namun setelah mendapatkan somasi diduga dari pihak penarik pungutan,  dia ketakutan dan mau tidak mau harus membayar.

“Awalnya tidak mau bayar kurang lebih 3 mingguan. Setelah itu saya terima surat somasi, saya kan takut setelah saya baca intinya surat somasi itu kalau saya tidak bayar akan dipenjara atau di (bawa ke kasus) perdata,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Supriyadi (50) warga Desa Limbangan yang mengaku terpaksa membayarkan uang senilai Rp18,5 juta kepada salah satu pengurus paguyuban.

Menurutnya di desanya banyak sekali warga yang ditarik untuk menyetorkan sejumlah uang. Dia mengaku tanah miliknya juga tidak sedang berperkara hukum di pengadilan, tidak (tanahnya tidak sedang berperkara hukum) harapannya uangnya kembali semua.

Diketahui sebelumnya memang ada perjanjian yang dilakukan oleh paguyuban dan warga terdampak, namun perjanjian tersebut isinya tidak dipahami betul oleh masyarakat.

Bahkan ada sebagian masyarakat yang yang terkesan dipaksa dalam menandatangani surat perjanjian yang telah dibuat surat perjanjian tersebut diketahui adalah untuk bantuan hukum. Tapi sayangnya puluhan warga tersebut tidak ada yang berperkara hukum juga dipaksa menandatangani surat itu.

Sementara itu Sumakmun Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo menjelaskan kedatangan sekitar 30 orang ke kantornya untuk memberikan kuasa atas persoalan yang sedang dihadapi masyarakat terdampak Bendungan Bener terkait pungutan lima persen.

Beberapa waktu yang lalu pihaknya juga sudah menyurati kapolri dan sejumlah lembaga dan instansi terkait masalah ini. “Sudah komplit buktinya, sudah lengkap, seperti adanya surat perjanjian lima persen. Adanya surat somasi, ada bukti kuitansi dan ada bukti surat kuasa,” ujarnya.
 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut