Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng
SEMARANG, iNews.id – Warga Jawa Tengah mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 16 persen. Para wajib pajak bahkan menyerukan gerakan menolak bayar pajak di media sosial karena kenaikannya dinilai sangat drastis.
Kenaikan ini dirasakan sangat memberatkan, terutama bagi pemilik kendaraan roda empat karena selisih nominalnya bisa mencapai ratusan ribu rupiah. Warga menyayangkan kebijakan ini diterapkan di saat kondisi perekonomian sedang tidak menentu.
“Kenaikan ini seharusnya disosialisasikan lebih merata agar masyarakat tidak kaget. Apalagi sekarang ekonomi lagi sulit, kenaikan ratusan ribu sangat terasa," ujar Herry, salah satu wajib pajak ditemui di Samsat Keliling Simpanglima, Kota Semarang, Jumat (13/2/2026).
Hal senada diungkapkan Khafifah, warga Semarang lainnya, yang merasa gejolak di masyarakat ini terjadi karena kurangnya informasi mengenai dasar kenaikan pajak tersebut.
Kenaikan tersebut rupanya dipicu oleh penerapan aturan Opsen PKB dan BBNKB yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, memberikan klarifikasi terkait polemik ini.
Menurut dia, kenaikan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2025. Namun, saat itu masyarakat tidak terlalu merasakan dampaknya karena Pemprov Jateng memberikan diskon langsung sebesar 13 persen.
"Untuk tahun 2026 ini, Pemprov Jateng memang belum menerapkan diskon kembali, sehingga kenaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor banyak dikeluhkan oleh masyarakat," kata Muhamad Masrofi.
Editor: Kastolani Marzuki