get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Sandang Status Internasional

Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang Kini Bisa Pakai Rapid Test Antigen

Rabu, 03 November 2021 - 18:53:00 WIB
Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang Kini Bisa Pakai Rapid Test Antigen
Suasana penumpang di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Foto: Okezone/Taufik Budi.

SEMARANG, iNews.id – Masyarakat tak lagi dibebani tes PCR untuk naik pesawat dari dan ke Bandara Ahmad Yani Semarang. Masyarakat bisa menggunakan rapid test antigen yang tarifnya lebih murah. 

Pemerintah akhirnya mencabut aturan wajib PCR bagi syarat perjalanan udara. Kini telah terbit Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Selain itu juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sesuai surat edaran tersebut, syarat bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan kartu vaksinasi dosis kedua. Atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi dosis pertama,” kata General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto, Rabu (3/11/2021).

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi anak usia di bawah 12 tahun dan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sehingga penumpang itu tidak dapat menerima vaksin. 

Bagi anak di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. 

Sedangkan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan penumpang tersebut belum dan atau tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19 dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

“Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan udara. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dokumen perjalanan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti pemalsuan dokumen kesehatan covid-19,” katanya.  

Bagi pelaku perjalanan yang melakukan tindakan pemalsuan dokumen hasil negatif rapid test antigen dan RT-PCR untuk kepentingan perjalanan udara, merupakan tindakan melawan hukum, akan dikenakan sanksi hukum atau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

“Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu tertib menjalankan aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan kecurangan. Serta terus menerapkan protokol kesehatan di manapun berada,” ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut