Napi Kasus Narkoba Meninggal di Rutan Rembang, Orang Tua Tolak Jenazah Diautopsi
REMBANG, iNews.id - Seorang narapidana (napi) kasus narkoba di Rutan Rembang, tiba-tiba meninggal dunia. Napi tersebut bernama Seno Nur Andika (28), warga Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Seno merupakan napi pindahan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Lapas Purwodadi. Untuk diketahui, Seno ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat pada November 2018 karena kasus narkoba.
Seno semula menjalani hukuman di Rutan Salemba, kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang pada bulan Oktober 2019. Lantaran Lapas Cipinang over kapasitas, Seno dipindahkan lagi ke Lapas Purwodadi pada bulan Desember 2019.
Sejak tanggal 1 November 2021, Seno dipindahkan ke Rutan Rembang hingga menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 21 Januari 2022.
Dia diketahui meninggal dunia, saat petugas jaga rutan mengecek kondisi tahanan dan napi pada pagi hari. Pihak rutan rembang melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Dari hasil visum petugas medis dan aparat Polsek Rembang Kota tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Sementara, orang tua korban yang datang ke Rembang melihat langsung kondisi jenazah Seno. Saat berada di RSUD dr R Setrasno Rembang, orang tua korban tidak menghendaki autopsi. Jenazah selanjutnya dipulasara dan dibawa ke rumah duka di Kebon Jeruk Jakarta Barat.
“Kami belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban, termasuk kemungkinan ada riwayat gangguan kesehatan,” kata Kepala Rutan Rembang, Supriyanto.
“Namun saat terakhir kali datang, sejak pemindahan dari Lapas Purwodadi, kondisi yang bersangkutan sehat,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni