Narapidana Lapas Permisan Nusakambangan Kabur, Kini Berstatus DPO
SEMARANG, iNews.id – Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) kabur. Saat ini narapidana tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi itu dibagikan akun Instagram resmi Lapas Permisan Nusakambangan @lapaspermisannk yang diunggah, Jumat (22/3/2024). Dalam unggahan tersebut disebutkan keterangan DPO Narapidana Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
Identitas DPO tersebut bernama Muamar bin Arifin alias Amar. Perkaranya Pemerasan dan mengancam sesuai Pasal 368 KUHP ayat (2), Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, Pencurian Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Editor: Kurnia Illahi