Nekat Tenan, Pemuda Ini Curi 5 Pasang Burung Merpati Senilai Rp33,5 Juta
BANYUMAS, iNews.id – Seorang pemuda berinisial DT (21) harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polresta Banyumas. Setelah melakukan pencurian burung merpati senilai Rp33,5 juta pada 20 September 2020.
"Pelaku pencurian tersebut warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Dia berhasil ditangkap pada hari Selasa (9/2)," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Rabu (10/2/2021).
Ia mengatakan kasus pencurian burung merpati tersebut terjadi di Warung Jawa, Jalan Brigjen Encung, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, pada hari Minggu (20/9/2020).
Menurut dia, kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban atas nama Muhammad Irham (42), warga Kecamatan Sokaraja, Banyumas, saat mengecek kandang merpati setelah bangun tidur pada pukul 06.00 WIB.
Sesampainya di kandang merpati, kata dia, korban melihat pintu kandangnya dalam keadaan terbuka dan lima pasang merpati yang ada di dalamnya telah hilang.
Editor: Ahmad Antoni