get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Pinjaman Uang di Lampung, 450 Warga Jadi Korban

Ngaku Wartawan, Komplotan Ini Tipu Korban dengan Kedok Rekrutmen PNS

Selasa, 04 Februari 2020 - 10:49:00 WIB
Ngaku Wartawan, Komplotan Ini Tipu Korban dengan Kedok Rekrutmen PNS
Kapolres Kebumen, AKBP Rudi Cahya Kurniawan menujukan dokumen palsu (Foto: iNews/Joe Hartoyo)

KEBUMEN, iNews.id – Komplotan wartawan gadungan, AS (43), ES (66) dan RD (33) diamakan Polres Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) usai aksi penipuannya terbongkar. Mereka berdalih bisa memasukan korbannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan syarat memberikan imbalan uang.

Untuk meyakinkan korban, AS dengan kedua pelaku menggunakan surat tugas dan kartu wartawan palsu serta foto-foto dengan sejumlah pejabat. Korban diminta membayar antara Rp50 juta hingga Rp150 juta jika ingin lolos CPNS.
Tersangka AS (43) tercatat sebagai warga Prembun Kebumen, ES (66) warga Bogor dan RD (33) warga kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ketiganya telah menjalankan aksinya sejak 2016 dengan kerugian korban mencapai Rp2 miliar.

"Untuk meyakinkan calon korban, mereka ini melengkapi dengan atribut wartawan dan foto dengan pejabat tinggi negara," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudi Cahya Kurniawan, Senin (3/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan, setidaknya sudah ada 122 orang korban yang melapor ke polisi. Sementara, di wilayah Purworejo dan Kebumen ada sekitar 33 orang.

"Kami masih memburu tiga pelaku lain," ujarnya.

Kasus penipuan ini terbongkar setelah korban Yudi Suhendra melapor ke polisi. Dia menyetor uang Rp150 juta pada 2016 lalu. Saat itu dia dijanjikan akan dibantu agar diterima menjadi PNS. Namun sampai empat tahun, janji ini tidak pernah terealisasi.

Tersangka AS mengaku mendapatkan bagian Rp25 juta untuk satu korban. Aksi ini dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Banten, Jawa Timur hingga Sulawesi Selatan.

"Setiap mendapat korban kami dapat bagian, dan dilakukan di beberapa kota," ujar AS.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut