get app
inews
Aa Text
Read Next : BKSDA Jambi Verifikasi Temuan Tengkorak Satwa Berukuran Besar Tertimbun di Kebun Warga

Ngeri, Belasan Macan Kumbang Berkeliaran di Pulau Nusakambangan

Rabu, 03 November 2021 - 19:45:00 WIB
Ngeri, Belasan Macan Kumbang Berkeliaran di Pulau Nusakambangan
Tangkapan layar video seekor macan kumbang (Panthera pardus melas) yang tertangkap kamera trap yang dipasang BKSDA Jateng di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. (Antara/HO-BKSDA Jateng)

CILACAP, iNews.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng menyebut belasan ekor macan kumbang (Panthera pardus melas) diketahui hidup di Pulau Nusakambangan . Kemunculan macan kumbang itu karena merupakan koridor pergerakan kehidupan macan tutul Jawa.

"Secara keseluruhan yang terpantau berdasarkan hasil pemantauan sekitar 18 ekor, namun perlu dipantau kembali secara keseluruhan titik dengan motode dan strategi sesuai standar inventarisasi pemantauan jenis satwa liar," kataKepala Resor Konservasi Wilayah Cilacap BKSDA Jateng, Dedi Rusyanto, Rabu (3/11/2021).

Khusus untuk wilayah Cagar Alam Nusakambangan bagian timur, kata dia, berdasarkan pantauan yang dilakukan BKSDA Jateng melalui kamera trap diketahui ada empat ekor macan kumbang di daerah itu, lainnya tersebar di seluruh wilayah konservasi Nusakambangan.

Menurutnya, kemunculan macan kumbang di wilayah Cagar Alam Nusakambangan bagian timur di antaranya karena merupakan koridor pergerakan kehidupan macan tutul Jawa itu.

"Kehidupan macan tutul di sana memiliki insting tidak menyerang manusia, sebab ketersediaan makanan di dalam masih terbilang cukup seperti celeng (babi hutan), kancil, kijang, dan sejumlah hewan lainnya," kata Dedi.

Terkait dengan hal itu, pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya berupaya menjaga keberlangsungan ekosistem Nusakambangan melalui kegiatan patroli maupun penanaman pohon.

Pihaknya juga rutin menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mengganggu atau berburu satwa liar yang dilindungi tersebut karena bagi siapa saja yang melanggarkanya akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.

Disinggung mengenai rekaman video di media sosial yang menyebutkan seekor macan tutul Jawa di Nusakambangan terekam video amatir warga, pihaknya belum bisa memastikan jika lokasinya benar di Nusakambangan.

Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial itu terlihat seekor macan tutul berjalan santai saat diabadikan melalui kamera warga dari atas sebuah mobil dengan jarak dekat dan disebutkan jika lokasinya di Pulau Nusakambangan. "Saya belum bisa memastikan. Masih saya telusuri sumber informasinya," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut