SEMARANG, iNews.id - Pengamat politik Mochamad Nadif Nasruloh menyebut Taj Yasin Maimoen memberikan edukasi politik yang baik terhadap masyarakat. Menurutnya, sebagai orang nomor dua di Jateng, Taj Yasin menyampaikan apabila secara resmi dinyatakan sebagai calon tetap anggota DPD RI oleh KPU Jateng, maka dia siap mengundurkan diri, bagian dari menaati amanah konstitusi.
Dia menilai Gus Yasin, sapaan akrab Wagub Jateng itu, mampu membaca situasi politik dengan tenang dan rinci. Sehingga, dia menilai langkah yang diambil saat ini akan membawa suasana yang harmonis, nyaman dan terkendali.
Pilih Kamis Pahing Daftar Jadi Calon Anggota DPD, Gus Yasin: Saya Ikuti Mbah Moen Saja
"Masyarakat perlu mengetahui bahwa dalam proses pencalonan DPD itu ada tahapan-tahapan yang sudah diatur secara teknis oleh KPU dan didukung dengan adanya UU No. 8 Tahun 2012. Mengacu Pasal 72 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD, Gus Yasin sebagai Calon Anggota DPD masih bersifat sementara dikarenakan masih dalam proses pencalonan,” kata Nadif, Minggu (14/5/2023).
“Dan akan ditetapkan sebagai daftar Calon Tetap Anggota DPD akan diumumkan oleh KPU dikemudian hari. Hal ini sesuai dengan Pasal 76 UU No. 8 Tahun 2012," kata Nadif yang juga Pembina Asosiasi Studi Hukum Ekonomi Syariah se-Indonesia ini.
Ingin Jadi Anggota DPD, Gus Yasin Mundur dari Jabatan Wakil Gubernur Jateng
Dia menjelaskan, pencalonan Gus Yasin Maimoen sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, tidak berpengaruh pada masa jabatannya sebagai wakil gubernur Jateng. Menurutnya, surat pengajuan mundur dari jabatan yang dilayangkan Taj Yasin, merupakan salah satu syarat yang harus disertakan saat mendaftarkan diri.
Wagub Jateng Gus Yasin Resmi Daftar Calon Anggota DPD RI
Menurutnya, jika melihat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa yang berhak menyatakan mengundurkan diri apabila seseorang menjabat sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD jika ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilih.
Pada Pasal 7 Ayat 2 huruf S dan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf P, menyatakan berhenti dari jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Ganjar Pranowo Capres PDIP, Gus Yasin: Mewakili Kita sebagai Orang yang Memiliki Leadership
"Dalam suasana saat ini Gus Yasin masih dalam proses pencalonan sementara dengan mendaftarkan ke KPU Jawa Tengah sebagai calon DPD dan KPU Jawa Tengah belum mengeluarkan SK resmi penetapan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf P," ujarnya.
Alumni magister Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga itu berharap masyarakat Indonesia perlu memilih pemimpin yang cerdas, tanggung jawab, amanah dan mampu mengayomi masyarakat.
Dia juga mengharapkan pemilu serentak yang dilaksanakan tahun 2024 mampu tercipta keamanan, keharmonisan hingga menciptakan pemimpin yang mampu mengharmoniskan bangsa Indonesia.
Editor: Ahmad Antoni