Nyamar sebagai Perempuan, Pria Ini Tipu Pemuda Grobogan hingga Setengah Miliar Rupiah

GROBOGAN, iNews.id - Ahmad Agung Setyawan (28), pemuda asal Lampung dibekuk jajaran Reskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah. Polisi menangkap pelaku karena menggasak uang setengah miliar rupiah dari korbannya, MSH (25), warga Grobogan.
Perkenalan korban dengan pelaku tergolong cukup unik, dimana pelaku mengelabuhi korban dengan menyamar sebagai seorang wanita melalui media sosial.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengubah suaranya menjadi seorang perempuan serta membuat identitas palsu dengan nama Nur Rizki Aulia, warga Simo Boyolali.
Pelaku kemudian mempraktekkan cara ia meyakinkan korban. Suaranya terdengar mirip dengan suara perempuan. Komunikasi antara pelaku dengan korban sempat berlangsung hingga beberapa bulan melalui hanphone dan media socsal.
Pelaku juga sempat mengirimkan identitas palsu melalui WhatsApp. Namun dia selalu menolak saat di video call korban dengan berbagai alasan. Korban pun tidak merasa curiga sama sekali.
“Saya kenal (korban) lewat media sosial Facebook, saya mengaku sebagai perempuan.Terus saya meminta uang kepada korban,” kata Agung, pelaku penipuan, Selasa (8/6/2021).
“Uang itu saya terima lebih dari Rp400 juta ya hampir Rp650 juta. Saya gunakan untuk membeli mobil, motor jenis trail, handphone dan lainnya. Sisanya untuk foya-foya,” katanya.
Pelaku yang mengaku sebagai seorang perempuan bekerja sebagai PNS di Boyolali ini kemudian melancarkan aksi dengan berpura-pura ayahnya sakit keras di rumah sakit.
Awalnya pelaku meminjam uang sebesar enam juta rupiah. Dalam aksi kedua, mantan TKI asal Grobogan tersebut sempat mentransfer uang sebesar lima ratus juta ke rekening pelaku.
Pelaku menjanjikan ke korban untuk serius dalam menjalani hubungan dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang dalam tempo yang ditentukan.
Setelah jatuh tempo, korban kemudian menagih janji pelaku. Namun tidak terealisasi dan pelaku selalu menghindar. Korban kemudian mendatangi alamat korban di Simo Boyolali.
Namun nama tersebut tidak ada di alamat sesuai KTP. Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke polisi. Setelah dilacak melalui percakapan handphone serta nomor rekening yang digunakan untuk transfer, diketahui pelaku adalah seorang pria dan tinggal di Lampung Timur.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran ke Lampung Timur. Pelaku kemudian dibekuk dan dibawa ke Mapolres Grobogan.
“Pelaku berkenalan dengan si korban, bujuk rayu korban mengajak menikah. Karena korban sudah mulai suka akhirnya memenuhi apa yang diminta oleh pelaku,” kata Kapolres Grobogan, AKP Yuri Leonard Siahaan.
“Himbauan kami kepada masyarakat Grobogan, modus penipuan saat ini sudah banyak. Jangan mudah percaya dengan rayuan. Kita ingat beberapa waktu yang lalu juga ada penipuan yang sama. Jadi jangan mudah percara, mengirimkan sesuatu ke orang lain kalau betul-betul tidak yakin bahwa orang tersebut orang yang tidak kita kenal,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan ini digunakan pelaku untuk membeli sebuah mobil mewah dan sisanya untuk foya-foya.
Polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil mewah, BPKB mobil, satu lembar kuitansi pembelian mobil, kartu ATM, uang tunai satu setengah juta rupiah, print out bukti transfer, serta KTP palsu. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni