get app
inews
Aa Text
Read Next : Prajurit Kostrad Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perbatasan, Pelaku Kabur ke Timor Leste

Nyaris Kelabui Petugas, Nelayan Ini Selundupkan Narkoba dalam Kemasan Sabun Colek

Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:11:00 WIB
Nyaris Kelabui Petugas, Nelayan Ini Selundupkan Narkoba dalam Kemasan Sabun Colek
Komplotan pengedar narkoba dalam kemasan sabun colek saat digelandang di Mapolres Pati. (iNews/Atha Suharto)

PATI, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pati berhasil mengungkap modus baru penyelundupan dan peredaran narkoba di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pengedar mengelabui petugas dengan memasukkan narkoba dalam kemasan sabun colek.

Polisi mengamankan empat orang tersangka pengedar narkoba jenis tembakau gorila dan sabu. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,24 gram, tembakau gorila 16,41 gram serta satu butir obat terlarang.

Aksi itu dilakukan oleh pelaku berinisial SH, MAS, AKA, dan BS. Komplotan pengedar ini sehari-hari bekerja sebagai nelayan di Kecamatan Cluwak dan Dukuhseti.

Para pelaku mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dari media sosial Facebook dan memesannya dari seseorang di Jawa Barat yang dibawa dari Malaysia lewat speedboat Tembakau gorila itu kemudian dikirim lewat jasa pengiriman.

Namun untuk mengelabui petugas, barang haram itu dikemas dan dimasukkan ke dalam sabun colek. Beruntung petugas tak begitu saja terkecoh, setelah paket narkoba diterima, petugas kemudian mengamankan tersangka.

Salah seorang pelaku SH mengaku membeli Rp1 juta untuk 15 gram tembakau gorila. “Saya beli 15 gram dari Facebook,” katanya, Rabu (11/8/2021).

Wakapolres  Pati Kompol Sumiarta mengatakan jika pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,24 gram, tembakau gorila 16,41 gram serta satu butir obat terlarang. 

“Modus operandi yaitu tembakau jenis gorila dikirim menggunakan jasa pengiriman dan untuk mengelabui petugas dikemas bersama sabun colek,” kata Kompol Sumiarta.

“ Keempat tersangka dijerat dengan pasal 122 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” katanya.
 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut