get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! 2 Pedagang Ditikam saat Adang Pencuri di Alun-Alun Kupang, 1 Orang Tewas

Nyeleneh, Pria Ini Bobol Sekolah di Banyumas dengan Telanjang Bulat

Rabu, 08 Maret 2023 - 22:06:00 WIB
Nyeleneh, Pria Ini Bobol Sekolah di Banyumas dengan Telanjang Bulat
Pelaku pencurian berinisil D yang ditangkap aparat Polresta Banyumas. Foto: Ist.

BANYUMAS, iNews.id – Aksi nyeleneh dilakukan seorang pencuri di sebuah sekolah di Kabupaten Banyumas. Saat beraksi, pelaku tidak mengenakan pakaian alias telanjang bulat

Aksi pencurian dilakukan di salah satu SMK di Purwokerto Barat. Aksi pelaku yang tidak menggunakan baju sehelai pun terekam kamera CCTV. 

“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial D (41) warga Karyamukti Cibatu Garut, Jawa Barat. Yang menarik, pelaku ini saat beraksi tidak menggunakan pakaian alias telanjang,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Rabu (8/3/23). 

Dikatakannya, aksi itu terungkap ketika pada Senin (27/2/23) pukul 07.00 WIB, kepala TU SMK tersebut datang ke sekolah untuk mengikuti brefing pagi. 

Ketika masuk ke ruang guru, ia mendapati laci meja guru dalam keadaan terbuka dan berantakan. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke polisi. Sementara, kerugian akibat aksi pencurian sebesar Rp3 juta. 

Menindaklanjuti laporan, berbekal rekaman CCTV dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB polisi menangkap D di pertigaan Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. 

Dari pengembangan, pelaku mengaku telah mencuri di sekolah dan balai desa di Banyumas sebanyak 14 kali. Pada Oktober 2022 dan Februari 2023 masing masing sebanyak 7 lokasi pencurian. 

"Jadi modusnya pelaku pada waktu malam dan dini hari mengambil uang di dalam sekolahan dan balai desa melalui atap jendela tidak menggunakan pakaian,” katanya. 

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut