OJK Solo Gencar Sosialisasi agar Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

SOLO, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo meminta masyarakat untuk mewaspadai keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sosialisasi digencarkan agar masyarakat berhati-hati dan tidak terjerat.
Kepala OJK Solo Eko Yunianto mengatakan, pihaknya menerjunkan tim ketika ada kasus warga di Wonogiri yang bunuh diri akibat terjerat pinjol ilegal. Dari koordinasi dengan kepolisian setempat, yang bersangkutan memiliki pinjaman cukup besar kepada pinjol ilegal.
“Ini menjadi tantangan bagi kami, sebab yang bersangkutan tinggalnya jauh dari kota. Ini berarti tidak tersentuh literasi dan edukasi kita. Tapi di sana nyatanya bisa juga mengakses pinjol ilegal,” kata Eko Yunianto, Kamis (9/12/2021).
Berkaca dari kejadian itu, pihaknya berkomitmen meningkatkan dari sisi literasi dan edukasinya. Di antaranya melalui sosialisasi melalui iklan videotron edukasi kepada masyarakat terkait pinjol ilegal atau investasi bodong.
Pihaknya juga melakukan publikasi melalui media sosial dan berbagai upaya preventif untuk mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat. Jika ada penawaran (pinjaman online) seperti itu, masyarakat bisa menghubungi call center OJK.
Dikatakannya, sejauh ini belum ada pengaduan resmi kepada OJK Solo terkait pinjol ilegal. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ada masyarakat di Soloraya yang telah memanfaatkan atau terjerat pinjol ilegal.
Namun pengaduannya tidak ke OJK Solo, melainkan ke Polresta Solo. “Informasi ada yang mengadukan ke kepolisian. Karena yang pinjol ilegal arahannya untuk dilaporkan ke polisi,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo