Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat
JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dipecat tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah diduga menerima suap dalam jabatannya. Hakim berinisial IWS tersebut resmi diberhentikan pada Selasa (9/6/2026).
IWS sebelumnya bertugas sebagai hakim di PN Cilacap. Dia diduga menerima uang Rp15 juta dari advokat terkait perkara yang sedang ditanganinya.
Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Hamdi mengatakan, sanksi terhadap IWS berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Putusan itu lebih ringan dibandingkan rekomendasi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Bawas MA sebelumnya merekomendasikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, sidang MKH memutuskan IWS tetap mendapatkan hak pensiun meski diberhentikan.
Hamdi membacakan putusan sanksi terhadap IWS dalam sidang MKH. Dia menyatakan, IWS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
"Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi, Rabu (10/6/2026).
Perkara suap yang menyeret IWS disebut terjadi pada 2023. Saat itu, IWS masih bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Cilacap.
Selain dugaan penerimaan uang Rp15 juta, IWS juga disebut berupaya mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan. Ketua majelis tersebut yakni Hakim ASS.
ASS sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sanksi terhadap ASS diputuskan dalam sidang MKH pada 26 Mei 2026.
Dalam hasil pemeriksaan Bawas MA, IWS juga disebut pernah menjanjikan bantuan penanganan perkara. Dia diduga meminta dan meminjam sejumlah uang kepada advokat di Cilacap.
Bawas MA turut menemukan dugaan perbuatan asusila yang dinilai tidak sepantasnya dilakukan seorang hakim. Perbuatan itu disebut merendahkan martabat hakim.
Dalam pembelaannya, IWS membenarkan telah menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara. Namun, dia mengaku telah mengembalikan sebagian uang tersebut sebelum diperiksa Bawas MA.
IWS juga tidak membantah pernah berupaya mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ASS. Dia berdalih tindakan itu dilakukan karena alasan pertemanan.
Menurut IWS, saat tiba di rumah dinas ASS, suami ASS mengusirnya. Dia mengaku khilaf dan menyebut perbuatan itu baru sekali dilakukan.
IWS juga mengakui pernah meminjam uang Rp2 juta hingga Rp3 juta kepada salah satu advokat. Uang tersebut disebut digunakan untuk membayar pengobatan orang tuanya yang sedang sakit dan telah dilunasi.
Terkait dugaan menjanjikan penanganan perkara kepada advokat dengan meminta uang, IWS membantahnya. Dia menyebut hal itu hanya candaan dan tidak pernah terjadi.
"Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya," kata IWS dalam pembelaannya.
Sidang MKH dipimpin Hamdi sebagai ketua. Anggota MKH dari Mahkamah Agung yakni Hakim Agung Hari Sugiharto dan Sigid Triyono, sedangkan Komisi Yudisial diwakili Wakil Ketua KY Desmihardi serta anggota KY Abhan, F Williem Saija, dan Anita Kadir.
Editor: Donald Karouw