get app
inews
Aa Text
Read Next : Teror Penusukan OTK di Bondowoso, 2 Perempuan Muda Jadi Korban dalam Semalam

OTK Lempari Batu ke Kereta Api di Pekalongan dan Demak, Ini Respons Tegas KAI

Selasa, 23 Juli 2024 - 09:15:00 WIB
OTK Lempari Batu ke Kereta Api di Pekalongan dan Demak, Ini Respons Tegas KAI
Ilustrasi pelemparan batu ke gerbong kereta api. (Foto: Dok KAI Daop 4 Semarang)

SEMARANG, iNews.id - Dua kereta api menjadi sasaran pelemparan batu oleh orang tak dikenal (OTK) di wilayah Jawa Tengah. Akibatnya bagian gerbong kaca pecah dan bisa membahayakan keselamatan penumpang.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, kasus pelemparan batu terjadi di Petak Jalan Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan-Stasiun Brumbung, Kabupaten Demak. Peristiwa ini terjadi Minggu (21/7/2024) pukul 17.05 WIB.

“Saat KA 233 Matarmaja dengan relasi Malang-Semarang-Jakarta melintasi petak jalan tersebut, pada rangkaian KA-nya dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan kaca kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah,” ujar Franoto, Selasa (23/7/2024).

kejadian serupa terjadi sehari sebelumnya di petak jalan Stasiun Sragi-Stasiun Pekalongan Kota Pekalongan. Aksi pelemparan batu menyasar KA 132A Dharmawangsa relasi Jakarta-Semarang-Surabaya yang mengakibatkan kaca pada kereta ekonomi 1 pecah pada Sabtu (20/7/2024) pukul 14.35 WIB.

“Tidak ada korban terluka dari kejadian itu, namun hal ini tentu membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas, selain itu juga dapat mengganggu pejalanan kereta api,” katanya.  

Menurutnya, KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI.

"Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ucapnya.

Franoto merinci, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Sebagai antisipasi, KAI akan menambah pemasangan CCTV di beberapa titik lintasan KA tersebut. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat tidak melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA apa pun alasannya.

“Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” ujar Franoto.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut