Tegas! KAI Semarang Tutup 41 Pelintasan Liar dari Tegal hingga Blora
SEMARANG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang terus memperkuat upaya keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup puluhan pelintasan sebidang ilegal. Hingga 30 April 2026, tercatat sebanyak 41 perlintasan tidak dijaga telah resmi ditutup.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya serius menekan angka kecelakaan di titik rawan jalur kereta api yang selama ini kerap membahayakan pengguna jalan.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan keselamatan menjadi prioritas utama dalam kebijakan tersebut.
“Keselamatan merupakan prioritas utama. Penutupan pelintasan sebidang tidak dijaga dan tidak berizin adalah langkah tegas yang harus dilakukan untuk melindungi perjalanan kereta api serta masyarakat pengguna jalan,” ujarnya dikutip dari iNews Semarang, Kamis (30/4/2026).
Penutupan dilakukan secara bertahap, dengan rincian 18 pelintasan ditutup pada 2024. Kemudian 21 pelintasan pada 2025 dan 2 pelintasan pada 2026 hingga April.
Wilayah penutupan mencakup jalur sepanjang 677 kilometer di Daop 4 Semarang, mulai dari Kabupaten Tegal hingga Blora.
Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur penutupan pelintasan ilegal demi keselamatan.
Tak hanya penindakan, KAI juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat. Sejak 2024 hingga April 2026, tercatat lebih dari 800 kegiatan sosialisasi keselamatan telah dilakukan. Sosialisasi tersebut menyasar pengguna jalan dan pelajar melalui pemasangan spanduk, banner imbauan, hingga penyuluhan langsung.
Sebelum dilakukan penutupan, KAI melalui beberapa tahapan penting, mulai dari identifikasi lokasi berisiko, evaluasi keselamatan hingga koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat setempat. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemberitahuan serta pemasangan rambu peringatan sebelum akses ditutup secara permanen.
Pelintasan yang ditutup umumnya tidak memiliki izin resmi, tidak dijaga serta memiliki risiko tinggi seperti jarak pandang terbatas atau berada di kawasan padat. Beberapa di antaranya bahkan dibuka secara swadaya oleh masyarakat tanpa standar keselamatan yang memadai.
KAI menekankan bahwa keselamatan di pelintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab operator kereta api, tetapi juga seluruh pihak.
“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api dan warga masyarakat sekitar jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mengurangi potensi kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di pelintasan kereta api.
Editor: Donald Karouw