get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Kendal Aniaya ODGJ hingga Tewas, Emosi karena Diludahi

Pabrik Minyak Goreng Palsu Dibongkar Polisi, 8 Ton Minyak Disita

Jumat, 30 November 2018 - 09:40:00 WIB
Pabrik Minyak Goreng Palsu Dibongkar Polisi, 8 Ton Minyak Disita
Tersangka mempraktikkan pengemasan minyak goreng palsu dengan mesin yang dimilikinya, saat gelar perkara di Mapolres Cilacap, Jumat (30/11/2018). (Foto: iNews/Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – Polisi membongkar pratik produksi minyak goreng palsu di Cilacap, Jawa Tengah. Minyak goreng ilegal yang sudah beredar di pasaran itu diproduksi dengan cara memproses minyak goreng curah menjadi kemasan plastik dan botol lengkap dengan merek dan label palsu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka dan menyita delapan ton minyak goreng ilegal beserta alat produksi senilai ratusan juta rupiah.

Sudaryono, hanya mampu tertunduk saat digelandang polisi ke ruang gelar perkara di Mapolres Cilacap, Jawa Tengah. Pria 37 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Karangpakis, Kecamatan Nusawungu, Cilacap, saat sedang memproduksi minyak goreng ilegal.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sedikitnya delapan ton minyak goreng ilegal. “Delapan ton minyak goreng ini terdiri dari minyak goreng curah serta minyak goreng yang sudah dikemas dalam kemasan plastik dan botol,” kata Djoko saat gelar perkara di Mapolres Cilacap, Jumat (30/11/2018).

Polisi juga menyita peralatan produksi minyak goreng ilegal ini berupa, mesin penyulingan, tabung penampungan, serta botol dan plastik kemasan. Alat-alat untuk memproduksi minyak goreng ilegal ini dibeli tersangka dengan harga Rp600 juta.



Tersangka mengaku, praktik pembuatan minyak goreng ilegal ini dilakukan dengan cara membeli minyak curah sisa dari sejumlah pabrik. “Minyak goreng curah ini kemudian diproses menjadi kemasan plastik dan botol ukuran satu kilogram. Setelah di kemas, botol kemasan diberi label dan merek palsu,” ucap Djoko.

Meski baru beroperasi dua bulan, tersangka telah memroduksi minyak goreng palsu hingga delapan ton. Setiap kemasan satu kilogram dijual dengan harga 10 ribu rupiah dan diedarkan di wilayah Kabupaten Cilacap dan sekitarnya. Tersangka mengaku nekat memproduksi minyak goreng ilegal ini karena tergiur keuntungan yang cukup besar.

Praktik produksi minyak goreng kemasan yang dilakukan tersangka ini dinyatakan ilegal. Pasalnya, pengemasan minyak goreng ini tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kemenkes.

“Sedangkan merek dagang dan izin dari produksi yang tertera dalam kemasan ini di ketahui palsu. Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, minyak goreng ilegal ini memiliki kandungan air yang cukup tinggi,” ujar Djoko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Pangan dan Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut