get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi HP Pedagang Angkringan, WNA Afrika Nyaris Dihakimi Warga di Semarang

Pabrik Pil Koplo Beromzet Ratusan Miliar di Semarang Digerebek

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:05:00 WIB
Pabrik Pil Koplo Beromzet Ratusan Miliar di Semarang Digerebek
Tim gabungan BPOM menggerebek pabrik pil koplo beromzet miliaran rupiah di Semarang. (Foto: MPI)

SEMARANG, iNews.idTim gabungan Badan POM bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) menggerebek pabrik pil koplo ilegal di Kawasan Industri Candi, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Dari penggerebekan yang dilakukan Senin (25/3/2024) di gudang di Blok A5/15, petugas menemukan aneka bahan baku dan jutaan pil koplo siap edar.

"Ini industri ilegal produksi obat di wilayah Semarang," ungkap Kepala BBPOM Semarang Lintang Purba Jaya, Selasa (26/3/2024).

Dia mengungkapkan, penggerebekan di Semarang merupakan pengembangan dari penggerebekan di Marunda Centre, Bekasi.

Operasi penggerebekan ini terkait produksi obat tertentu yang kerap disalahgunakan. Di Semarang ada 3 gudang produksi, yang prosesnya tidak memenuhi standar keamanan mutu dan produk.

Pabrik yang digerebek memproduksi koplo warna putih logo Y dan warna kuning logo DMP. Bisa memproduksi jutaan butir dengan cepat, omzet diperkirakan ratusan miliar Rupiah dan diedarkan ke Jawa, Bali hingga Kalimantan.

Di TKP satu gudang itu ada barang bukti 110 juta tablet. "Ini baru gudang pertama, belum yang lain masih kami hitung, saya kira hampir 500juta tablet ya," sambungnya.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika menyebut saat digerebek posisi gudang tidak ada karyawan. "Kemarin penggerebekan, ada 3 gudang di wilayah sini," kata dia.

Sementara itu, aneka barang bukti diangkut dan dititipkan ke Rumah Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut