Pacar Pembunuh Arya Reza Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Pembunuhan Berantai
PEKALONGAN, iNews.id – Perkembangan kasus pembunuhan berantai oleh remaja di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota menetapkan S, pacar pembunuh Arya Reza berinisial NK sebagai tersangka baru. Kedua remaja ini dijerat dengan pasal berlapis.
Arya Reza, remaja warga Setono, Pekalongan, sebelumnya ditemukan tewas di bantaran Klego, wilayah Kelurahan Krapyak Kota Pekalongan. Dari hasil pemeriksaan secara intesif yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota, ditemukan beberapa fakta baru adanya keterlibatan kekasih tersangka NK.
Fakta pertama, pada kasus pembunuhan korban Arya Reza, S yang baru berusia 15 tahun tersebut berperan mengarahkan tersangka NK untuk mengeksekusi korban di lokasi bantaran sungai kendati S tidak berada di lokasi kejadian saat eksekusi. Sebelumnya tersangka NK juga berinisiatif mengeksekusi korban Arya di Stadion Hoegeng.
“Peran S ini, dia yang menginstruksikan lokasi pembunuhan Arya Reza. Semula korban akan dibunuh di Stadion Hoegeng, tapi dia mengarahkan NK membunuh korban ke bantaran sungai. Jadi dia yang mengarahkan lokasi pembunuhan,” Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Ahmad Sugeng, Senin (20/7/2020).
Fakta kedua yang terungkap, saat pembunuhan korban Surya, S ternyata ikut berperan memegang korban ketika dieksekusi oleh pacarnya NK. Dengan fakta-fakta tersebut, S yang sebelumnya hanya berstatus saksi kini sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
“Jadi S sudah kami tetapkan tersangka dan kami sudah terbitkan SPP (surat perintah penangkapan),” kata AKP Ahmad Sugeng.
Ahmad mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota menerapkan pasal berlapis untuk NK, remaja pembunuh berdarah dingin yang telah menghabisi dua nyawa temannya tersebut. Pasal tersebut di antaranya pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara S, kekasih NK juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota. S dijerat dengan Pasal 56 karena keturutsertaan dalam semua tindak pidana yang dilakukan NK.
Kendati keduanya sudah dijerat dengan pasal berlapis yang terancam masa hukumannya 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati, dalam kasus ini diberlakukan sistem peradilan anak. Pasalnya, kedua tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
Editor: Maria Christina