get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap Fasilitasi Pelaku Usaha Jamu, Ganjar: Kita Dorong Indonesia Jadi Pusat Herbal Dunia

Pajang Foto Nyonya Meneer, Pembeli 72 Merek Jamu Digugat Ahli Waris

Selasa, 12 Mei 2020 - 09:51:00 WIB
Pajang Foto Nyonya Meneer, Pembeli 72 Merek Jamu Digugat Ahli Waris
PT Nyonya Meneer, Produsen jamu yang berdiri sejak 1919 tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (3/8/2017) karena memiliki tunggakan utang puluhan miliar kepada sekitar 35 kreditur. (Foto: Antara/Aji Styawan)

SEMARANG, iNews.id - PT Bumi Empon Mustiko, pembeli 72 merek dagang Nyonya Meneer digugat oleh Charles Saerang, ahli waris pendiri pabrik jamu legendaris tersebut ke Pengadilan Niaga Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta. Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya pendaftaran gugatan atas perkara tersebut.

"Sudah masuk dan diproses majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," katanya, Selasa (12/5/2020)

Eko Budi mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini proses pemeriksaan perkara gugatan tersebut diupayakan secara litigasi atau melalui persidangan daring. Dalam berkas gugatan tersebut, terdapat pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Hukum dan HAM.

Gugatan perdata atas pelanggaran hak cipta itu dilayangkan terhadap PT Bumi Empon Mustiko berkaitan dengan pemasangan foto Nyonya Meneer di kemasan produk minyak telon perusahaan itu. PT Bumi Empon Mustiko membeli 72 merek dagang PT Perindustrian Nyonya Meneer setelah perusahaan jamu itu dinyatakan bangkrut pada 2017 lalu.

PT Bumi sebagai tergugat dinilai tidak berhak memuat foto Nyonya Meneer dalam produknya. Dalam gugatannya, Charles Saerang juga meminta ganti rugi materiil dan imateriel yang totalnya mencapai Rp543 miliar.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut