Pakar Hukum Pidana: Kasus Nurhayati Bentuk Pendidikan Masyarakat Tak Perlu Takut Lapor
Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
Lebih lanjut, Prof. Hibnu mengatakan bahwa sistem peradilan pidana khususnya pada praajudikasi terdapat asas diferensiasi fungsional, yakni asas pemisahan wewenang dan fungsi antara penyidik polisi dan jaksa.
Dalam kasus (Nurhayati) ini, kata dia, rupanya ada suatu pemahaman yang perlu diluruskan bahwa penentuan tersangka itu kewenangan kepolisian karena penyidiknya adalah polisi.
"Jadi, kalau toh dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa memberikan suatu saran sebagai bentuk ruang komunikasi prapenuntutan, itu hanya dalam hal bukti yang diajukan, bukan menambah tersangka," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed ini.
Karena merupakan kewenangan kepolisian, menurut dia, polisi lah yang menentukan tersangka. Dengan demikian, jika kasus tersebut di-SP3-kan, lanjut dia, berarti polisi yang menentukan dan menerbitkan SP3-nya meskipun berkas sudah dilimpahkan (P-21) ke kejaksaaan.
Editor: Ahmad Antoni