Panik gegara Mobil Dihentikan, Mahasiswa Ini Nekat Rampas Pistol Anggota Polresta Magelang
Karena pelaku sempat meletuskan tembakan ke bawah, petugas kepolisian dengan dibantu warga serta aparat TNI yang sedang berada di TKP, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan kemudian digelandang ke Mapolsek Borobudur.
“Saya merebut pistol milik petugas antaran panik dan khilaf karena sebelumnya belum pernah berurusan dengan aparat kepolisian,” kata tersangka.
“Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti satu pucuk pistol jenis revolver, empat amunisi, satu kopel lalu lintas, milik anggota Satlantas Polrestas Magelang, satu unit mobil sedan, buku BPKB mobil serta pakaian milik pelaku,” kata Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang dan bakal dijerat dengan pasal 375 atau 362 junto pasal 212 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian biasa junto kejahatan terhadap kekuasaan umum atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancamam hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan rekan tersangka sebagai sopir mobil sedan saat ini dikenai pasal pelanggaran lalu lintas.
Editor: Ahmad Antoni