Paranormal di Banyumas Perkosa 2 Gadis di Bawah Umur, Modus Ajak Ziarah dan Jalan-Jalan

Sementara untuk korban kedua berinisial DN, pelaku sempat meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak korban ziarah di Purwokerto. Namun saat di pertengahan jalan, pelaku malah mengarahkan mobilnya menuju ke sebuah hotel di Purwokerto dan menyetubuhi korban serta memberikan imbalan uang sebesar Rp100 ribu.
"Jadi modusnya, pelaku mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan, namun dipertengahan jalan pelaku mengarahkan korban ke hotel dan mengatakan bahwa 'rohnya sudah dinikah, sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil'. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban," ungkapnya.
Dia mengatakan, pelaku menyetubuhi kedua korban masing-masing pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WIB dan Rabu 1 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Ke semuanya dilakukan di kamar hotel Purwokerto.
Selain menggagahi dua korban, Adriansyah juga mengungkap jika ada empat korban lain yang melaporkan perlakuan cabul pelaku. Keempatnya yang masih di bawah umur, kini sedang dilakukan pendalaman.
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Ahmad Antoni