Pasar Hewan di Sukoharjo Ditutup, Transaksi Dibatasi Lokal Kabupaten
SUKOHARJO, iNews.id - Transaksi jual beli ternak di Kabupaten Sukoharjo tetap bisa dilakukan meskipun pemerintah daerah setempat menutup semua pasar hewan. Transaksi dibatasi hanya pembelian dari peternak lokal dalam lingkup kabupaten guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo, Iwan Setiyono mengatakan, hingga dua pekan mendatang pasar hewan di Sukoharjo masih akan ditutup. Sesuai keputusan bersama dinas terkait, menutup pasar selama satu bulan sebagai pengendalian temuan kasus PMK.
Hal ini juga disepakati daerah-daerah lain di Eks Karesidenan Surakarta. Kebijakan penutupan pasar untuk menghentikan lalu lintas ternak antardaerah, masih mungkin diperpanjang seiring merebaknya kasus PMK.
"Potensi wabah PMK masih mungkin merebak dalam waktu dekat. Semua daerah juga memberlakukan kebijakan penutupan lalu lintas ternaknya," kata Iwan Setiyono, Kamis (9/6/2022).
Sedangkan saat ini, kebutuhan ternak untuk keperluan hewan kurban juga berpotensi meningkatkan lalu lintas ternak. Maka pembatasan transaksi hanya diperbolehkan lingkup lokal, menjadi solusi pengendalian temuan kasus PMK di Sukoharjo.
Editor: Ary Wahyu Wibowo