get app
inews
Aa Text
Read Next : Tega! Pasutri di Pesawaran Curi Harta Orang Tua, Kini Ditangkap Polisi

Pasutri Buang Bayi ke Sumur di Jepara, Pelaku Tak Punya Biaya Berobat dan Emosi Anak Rewel

Senin, 22 Mei 2023 - 16:44:00 WIB
Pasutri Buang Bayi ke Sumur di Jepara, Pelaku Tak Punya Biaya Berobat dan Emosi Anak Rewel
Pasutri pelaku pembuangan bayi ke sumur saat ditahan di Mapolres Jepara. Foto: Ist.

JEPARA, iNews.id – Latar belakang kasus pembuangan bayi ke sumur di yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jepara terungkap. Mereka melakukan itu karena faktor ekonomi dan emosi terhadap sang anak yang terus menangis dan rewel.

Sebelumnya, aparat Polres Jepara berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di sumur. Pelaku tak lain adalah pasutri berinisial MR (44) dan S (31) yang merupakan orang tua dari bayi berusia 3 bulan tersebut.

"Perbuatan dilakukan tersangka karena tidak ada biaya untuk berobat, ditambah emosi terhadap sang anak yang rewel karena sakit dan tidak kunjung sembuh," ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (22/5/2023). 

Dikatakannya, kedua tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.

"Pasal 80 Ayat 3 dan ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dan juga Pasal 338 atau 340 KHUP. Ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Wahyu.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut