Pasutri Pekalongan Ini Belikan Anak Mobil-Mobilan Hasil Curi Uang di Jok Motor
Setelah mendapatkan seluruh uang korban, kedua tersangka kabur. Uang Rp20 juta itu kemudian dibelanjakan berbagai barang. Di antaranya, perhiasan, pakaian, satu unit mobil mainan, mainan mandi bola dan sandal.
"Mainan itu untuk anak saya. Perhiasan untuk istri saya," ucapnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus pada Rabu dinihari (20/10) di rumah tersangka. Dia menambahkan, tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya tersangka pernah dipenjara dua kali karena kasus yang sama di Magelang dan Brebes.
"Ini ketiga kalinya tersangka tertangkap. Sebelumnya tersangka pernah beraksi di Magelang dan Brebes dengan kasus yang sama," ujarnya.
Akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan waspada. Jangan meninggalkan barang berharga maupun uang di dalam jok sepeda motor," ucapnya.
Editor: Nani Suherni