get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp1 Miliar, Kades di Kuningan Diduga Gunakan Dana Desa untuk Bayar Cicilan Bank

Pati Gempar, Ratusan Tiang Listrik Diduga Dicabut Paksa oleh Mantan Kepala Desa

Jumat, 29 Oktober 2021 - 13:23:00 WIB
 Pati Gempar, Ratusan Tiang Listrik Diduga Dicabut Paksa oleh Mantan Kepala Desa
Sejumlah warga berada di lokasi tiang listrik yang diduga dicabut oleh mantan kepala Desa Guwo Pati. (iNews/Agus Atha)

PATI, iNews.id – Warga Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, digegerkan aksi pencabutan paksa ratusan tiang listrik di desa setempat. Diduga pencabutan tiang listrik ini dilakukan oleh mantan kepala desa setempat.

Akibat dicabutnya tiang listrik, wilayah Desa Guwo padam total karena tidak ada aliran listrik. Dalam video amatir warga yang sempat mengabadikan salah satu tiang listrik.

Dari ratusan yang dicabut paksa di Desa Guwo, diperkirakan sebanyak 125 tiang listrik di desa tersebut dicabut paksa. Dugaan pencabutan tiang listrik ini dilakukan oleh mantan kepala desa setempat yang menjabat sebelumnya.

Dari 125 tiang listrik, 30 tiang di antaranya sudah dicabut.  Belum diketahui secara pasti, motif apa yang melatarbelakangi pencabutan paksa ratusan tiang listrik ini. 

Namun demikian, dugaan masyarakat mengarah pada mantan kades setempat karena sebelumnya, saat menjabat Kepala Desa Guwo periode sebelumnya yang mengusahakan adanya listrik masuk desa tersebut adalah mantan kades sebagai janji politik.

Selain itu, ketika mencalonkan diri lagi pada April lalu dirinya tidak beruntung karena tidak terpilih. Karena tidak terpilih inilah yang ditengarai menjadi penyebab pencabutan paksa tiang listrik ini. 

“Sebagian Desa Guwo tidak teraliri listrik karena sudah ada 30 tiang listrik yang dicabut. Saat ini sebagian mengalami kegelapan karena tidak teraliri listrik, kondisi ini sudah dialami selama dua hari,” kata Witono, warga setempat, Jumat (29/10/2021).

Sementara Kepala Desa Guwo Sutaji mengatakan jika pencabutan tiang listrik ini tidak ada pemberitahuan ke pihak desa. Saat mengetahui ada pencabutan tiang listrik itu, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi, namun belum ada hasilnya.

“Jika memang mantan kades meminta ganti rugi, pihak Desa Guwo akan berupaya menyiapkan biaya ganti rugi. Karena aliran listrik di desanya sangat diperlukan masyarakat,” kata Sutaji.

“Namun jika pencabutan tersebut dilakukan secara paksa dan sepihak tanpa ada pemberitahuan ke desa maka tindakan tersebut sangat disayangkan,” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut