PAW Anggota DPRD Blora yang Sempat Gugat Prabowo akan Dilakukan Akhir April

BLORA, iNews.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora HM Dasum menyatakan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Setiyadji Setyawidjaja dilakukan akhir April 2022. Sejak beberapa bulan terakhir, kursi anggota DPRD dari Partai Gerindra ini mengalami kekosongan.
Setiyadji Setyawidjaja adalah eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra yang pernah menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto Rp501 miliar karena memberhentikannya dari keaanggotaan partai.
Ia juga menggugat Ganjar Pranowo ke Pengadilan Negeri Blora karena mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.
Surat yang ditandatangani Ganjar pada 28 Desember 2021, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.
"Sudah kami bicarakan, Insya Allah nanti akhir bulan April," ucap Dasum di Kantor DPRD Blora, Sabtu (2/4/2022).
Nantinya, kursi yang ditinggalkan Setiyadji akan diisi oleh Darwanto sesuai perolehan suara pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 lalu. "Setiyadji sudah enggak anggota DPRD, kan sudah dipecat dari partai, ya tiga bulan kursi Gerindra di DPRD kosong," katanya.
Dia menjelaskan, proses hukum yang sedang dilakukan Setiyadji terkait gugatannya ke Prabowo akan selesai beberapa minggu ke depan. Begitu pula gugatannya Setiyadji kepada Ganjar Pranowo.
Editor: Ary Wahyu Wibowo