get app
inews
Aa Text
Read Next : Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris PMI di Indramayu

Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah Tak Harus Punya Rekening Bank Pemerintah

Senin, 31 Agustus 2020 - 06:36:00 WIB
Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah Tak Harus Punya Rekening Bank Pemerintah
Menaker Ida Fauziyah saat menyerahkan bantuan pembangunan gedung workshop peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja. (FOTO : SINDOnews/Ahmad Antoni).

SEMARANG, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) terus memproses penyaluran bantuan subsidi upah tahap kedua bagi pekerja yang menerima gaji di bawah Rp5 juta. Pekan ini 3 juta pekara direncanakan menerima bantuan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data pekerja sehingga bisa mempercepat penyerapan bantuan subsidi gaji.

“Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi upah ini memang masih berstatus sebagai karyawan, namun penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi Covid-19,” kata Ida Menaker usai penandatangan perjanjian kerja bersama penerimaan bantuan pembangunan gedung workshop peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan penyerahan bantuan Program Perluasan Kesempatan Kerja di Semarang, Minggu (30/8/2020) malam.

Dia menyampaikan pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun pada program bantuan subsidi upah dengan junlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja.

"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima. Untuk data yang sudah masuk ada sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Menaker menegaskan, pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, melainkan rekening yang masih aktif di bank manapun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuau dengan nomor rekening pekerja penerima," kata dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut