Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Siswi SMP Pati Ditangkap di NTT
PATI, iNews.id – Pelaku penyekapan dan pencabulan anak di bawah umur di Pati akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku ditangkap oleh Resmob Polres Pati saat berada di atas kapal yang ditumpanginya di sekitar laut Alor Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tersangka penyekapan dan pencabulan diketahui berinisial PH alias Banyak bin Asfuri, warga Desa Alasdowo, RT 06 RW 01 Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan, proses penangkapan pelaku dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Pada Sabtu, 12 Agustus 2022, Resmob Polres Pati yang dipimpin Kasat Reskrim mendapatkan informasi tersangka sudah kabur di Madura yaitu di Pelabuhan Sampang dengan tujuan sebagai ABK kapal ikan tujuan di perairan Papua,” kata Iqbal dalam siaran pers, Senin (15/8/2022).
“Selanjutnya Unit Resmob bekerja sama dengan Syah Bandar Sampang dan mendapatkan informasi bahwa kapal yang ditumpangi tersangka sudah berada di laut Flores NTT. Kemudian dilakukan koordinasi dengan nahkoda lewat satelit dan tersangka diturunkan di sekitar laur Alor,” katanya.
Langkah selanjutnya, kata dia, Unit Resmob Polres Pati yang dipimpin Kasat Reskrim datang ke NTT dan dilakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Alor dan Sat Pol Air Polres Alor Polda NTT. Sehingga pada hari Jumat (13/8) tersangka berhasil ditangkap.
Diberitakan sebelumnya, tersangka PH telah melakukan penyekapan dan pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Remaja malang itu diduga menjadi korban penyekapan dan pencabulan untuk dijadikan sebagai budak seks.
Sebelumnya, korban sempat dinyatakan hilang dan akhirnya ditemukan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti. Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan.
Di samping trauma berat, korban yang menjadi budak seks di Pati itu juga mengalami gizi buruk, infeksi alat vital, dan hamil. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Ibu korban menceritakan, awalnya anaknya itu berkenalan dengan pelaku di Juwana, pada Mei 2022. Sejak saat itu, ia tak mendapatkan kabar dari anaknya.
”Sejak awal Mei hilang ndak ada kabar. Setelah dicari kemarin (pekan lalu) ketemu di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti,” ujarnya.
Selain diculik, anaknya juga diduga diperkosa dan disekap berbulan-bulan untuk dijadikan budak seks di Pati. Selama disekap korban mengalami pemerkosaan, penyiksaan fisik dan psikis termasuk tidak diberi makan.
Sementara, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong celana panjang warna biru, seprei warna merah motif bunga, celana panjang warna hitam, satu buah jaket model jumper warna pink, celana panjang warna biru, dan sprei warna pink motif gambar bunga.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Ahmad Antoni