Pelaku Perusakan Masjid di Magelang Ditetapkan Tersangka

MAGELANG, iNews.id - Seorang perempuan berinisial F (50) warga Pucungsari, Desa/Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang ditetapkan tersangka dalam perkara perusakan dan penistaan agama. Peristiwa terjadi di Masjid Al-Mahfudz di Krandan, Kebonrejo, Salaman.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kasus terjadi 10 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelumnya terduga pelaku sudah merencanakan untuk melakukan perusakan.
"Terduga pelaku berangkat dari rumah menuju Masjid Al-Mahfudz dengan naik angkutan umum. Sebelum berangkat, pelaku telah menyiapkan korek gas dan pembalut miliknya. Sesampainya di masjid Al-Mahfudz dan melakukan perusakan," kata AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (13/12/2022).
Pelaku juga membakar tirai pembatas di dalam masjid Al- Mahfudz. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah dengan membawa dua Alquran yang diambil dari masjid Al-Mahfudz.
"Kemudian pada 12 Desember 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku kembali ke masjid Al-Mahfudz. Sebelum pergi pelaku sudah menyiapkan pembalut," katanya.
Sesampainya di Masjid Al-Mahfudz, terduga pelaku mencoba masuk kembali ke dalam masjid namun ternyata dikunci semua. Pada saat itu hanya berada di dalam teras masjid.
"Perbuatan terduga pelaku melanggar Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan," katanya.
Menurut Sarojad, motif terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal dengan salah satu bank.
"Terduga pelaku kesal sakit hati terhadap salah satu bank yang mana sertifikat tanah dan rumahnya itu dijadikan agunan. Yang bersangkutan datang ke sana ingin mengambilnya, karena masih menjadi barang jaminan dan belum dilunasi otomatis dari pihak bank tidak memperbolehkan, sehingga terjadi kekesalan dan ini dilampiaskan dengan melakukan pembakaran pembatas di salah satu masjid dan melakukan perusakan," ujarnya.
Terkait kejiwaan terduga pelaku, Sarojad menyatakan dalam pemeriksaan terduga pelaku, pihaknya didampingi dokter dari rumah sakit jiwa. Dokter juga akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap yang bersangkutan.
"Informasi yang beredar pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan karena depresi dan pernah dirawat jalan dan pengobatan di rumah sakit jiwa. Ini masih kami dalami, apakah betul atau tidak," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo