get app
inews
Aa Text
Read Next : Perburuan 3 DPO Penembakan Warga Lhokseumawe Diperluas, Sumut hingga Singapura

Pelaku Premanisme di Solo Ditangkap, Tugasnya Memberi Informasi Lokasi

Rabu, 03 Maret 2021 - 21:04:00 WIB
Pelaku Premanisme di Solo Ditangkap, Tugasnya Memberi Informasi Lokasi
Kapolresta Solo Kombes Ade safri Simanjuntak. Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SOLO, iNews.id - Aparat Polresta Solo kembali menangkap satu orang yang diduga terlibat aksi premanisme di Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan. Tersangka SDN (37), warga Danukuman, Serengan ditangkap di kawasan Pasar Harjodaksino, 28 Februari 2021.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terdapat empat orang yang kini sudah ditangkap terkait kasus premanisme di Danukusuman. Sedangkan lima orang lainnya masih buronan. 

"Kasus aksi premanisme di Danukusuman dari hasil penyelidikan ada sembilan orang, dan kini empat orang sudah diamankan. Sedangkan lima orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (3/3/2021). 

Tiga pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap adalah SZ (25) dan DWN (29), keduanya warga Laweyan Solo, dan TP (39), warga Cemani, Sukoharjo. Pelaku SDN mengaku bersama temannya berinisial DS alias CKK (masih buron), bertugas memberikan informasi lokasi atau sasaran sweeping bagi kelompoknya. 

Kasus aksi premanisme di Danukusuman, ada pembagian tugas di antara para pelaku. Pertama yang ikut ke tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak lima orang. Mereka bertugas menunjukkan lokasi sasaran sweeping dua orang, dan memantau situasi di TKP dua orang.

Mengenai kasus serupa di Kampung Mutihan, Sondakan Laweyan, hingga sekarang masih dalam pengembangan.

"Kasus aksi premanisme di TKP Sondakan Solo, totalnya dari 14 orang yang diduga melakukan kekerasan, dan enam orang di antaranya sudah diamankan dan delapan orang lainnya masuk DPO," katanya. 

Enam pelaku premanisme di Sondokan berinisial AJ (39) warga Mojolaban Sukoharjo, HS (26) warga Makam Bergolo Serengan Solo, AA (22) warga Makam Bergolo Serengan Solo, YJP (20) warga Banjarsari Solo, FN (21) warga Baki Sukoharjo, dan YRS (26) warga Laweyan Solo. Sebanyak delapan orang lainnya masuk DPO.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut