Pelawak Qomar Keberatan Dakwaan Jaksa soal Pemalsuan Ijazah S-2 dan S-3

BREBES, iNews.id - Pelawak Nurul Qomar keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Brebes yang mendakwanya sengaja memalsukan surat keterangan lulus jenjang pascasarjana S-2 dan doktoral S-3 Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk keperluan pencalonannya sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UNMUS) Brebes.
Menurut pelawak senior itu, bukan soal ijazah palsu melainkan hanya lembaran surat. “Jelas tho (keberatan dakwaan jaksa). Bukan ijazah palsu. Satu, soal lembaran surat itu saja," katanya sambil tertawa di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019).
Qomar juga mengaku tidak mendaftar menjadi rektor, tetapi dilamar atau diminta oleh ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi untuk menjadi rektor di kampusnya. "Saya dilamar bukan melamar. Itu saja,” katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Furqon Nurzaman mengatakan pihaknya tidak melakukan eksepsi kepada majelis hakim pada sidang perdana karena dakwaan JPU sudah cermat dan jelas sesuai aturan. “Tidak ada eksepsi, semuanya sudah jelas,” ucapnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Galuh Rahma Esti mengatakan, hingga memasuki masa persidangan terdakwa Qomar tidak ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa. Selain itu, terdakwa juga kooperatif menjalani sidang. “Namun majelis mengingatkan, jika Qomar tidak kooperatif atau dikhawatirkan melarikan diri maka PNS akan melakukan penahanan,” katanya.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes yang diketuai Bahtiar Agung Ihsan Nugroho mengatakan, terdakwa disangka dengan sengaja memalsukan surat keterangan lulus jenjang pascasarjana S-2 dan doktoral S-3 di bidang pendidikan ang dikeluarkan UNJ.
Surat keterangan lulus tersebut digunakan terdakwa sebagai persyaratan menjadi rektor UNMUS Brebes. Terdakwa Qomar akhirnya dikukuhkan sebagai rektor pada Januari 2017. Namun saat pihak kampus akan melakukan wisuda sarjana, Qomar tidak bisa menunjukan ijazah S-2 dan S-3 yang dipersyaratkan Kopertis Jateng.
“Pihak kampus lalu meminta konfirmasi kepada UNJ, ternyata pihak kampus mengaku tidak pernah mengeluarkan surat keterangan lulus tersebut. Qomar merupakan mahasiswa pascasarjana dan doktoral dengan status nonaktif. Karena merasa dirugikan pihak yayasan melaporkan terdakwa Nurul Qomar ke Mapolres Brebes.,” kata Bahtuar di hadapan majelis hakim yang diketua Sri Sulastuti.
Menurut Bahtiar, perbuatan terdakwa Nurul Qomar melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Diketahui, pelawak senior Nurul Qomar dijemput paksa dari rumahnya di Cirebon oleh tim Tipiter Satreskrim Polres Brebes karena dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 pada Senin (24/6/2019) malam.
Pentolan grup lawak Empat Sekawan itu sempat menjalani penahanan hingga akhirnya ditangguhkan karena alasan kesehatan yakni terkena asma akut. Saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, Qomar juga tidak ditahan dengan alasan serupa.
Editor: Kastolani Marzuki