Pembukaan Mal di Semarang saat PPKM Level 4, Begini Situasinya

SEMARANG, iNews.id - Sejumlah mal di Kota Semarang mulai dibuka seiring pelonggaran PPKM level 4 yang diterapkan pemerintah. Pengunjung harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 secara fisik atau melalui handphone.
Untuk masuk ke mal yang terletak di Jalan Pemuda semarang, pengunjung diwajibkan sudah divaksin minimal satu kali. Pengunjung diperbolehkan menunjukan bukti fisik kartu vaksin atau menggunakan aplikasi peduli lindungi agar bisa memindai barcode.
Penerapan aturan seiring dengan pelonggaran PPKM level 4 Jawa Bali yang diterapkan pemerintah pusat. Namun kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
“Banyak yang keberatan, terutama untuk aturan anak di bawah 12 tahun yang tidak boleh masuk mal,” kata Safarna, salah satu warga, Rabu (10/8/2021).
Meskipun sudah dibuka namun pengunjung mal masih belum banyak. Tenant atau toko di dalam mal masih banyak yang tutup. Saat pembukaan di hari pertama, petugas satpol PP melakukan pemantauan.
Termasuk memeriksa karyawan toko dan tenant di mal. Hasilnya petugas justru mendapati tiga karyawan toko sepatu dan pakaian olah raga yang mengaku belum divaksin.
“Kami belum memberi sanksi, tapi karyawan yang bersangkutan tetap diminta segera ikut vaksin,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoko.
Satpol PP Kota Semarang melakukan pemantauan di tiga mal dan tidak banyak persoalan yang ditemukan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo