Pembunuh Perempuan di Kendal Diduga Anak Kandung, Ini Penjelasan Polisi

“Kasus ini memerlukan penanganan panjang, dari kejadian 19 Desember 2021 akhirnya terungkap lima bulan setelah pemeriksaan 26 saksi,” kata Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto, Kamis (19/5/2022).
Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, mengarah ke tersangka Sunarto alias Tumian yang merupakan anak kandung korban.
Polisi menemukan ada bercak darah di kaos pelaku yang identik dengan darah korban. Polisi juga menemukan bukti lain, yakni rekaman CCTV di Puskesmas Cepiring. Dimana tersangka sempat melihat sekitar ruangan IGD dan diduga mencopot selang oksigen lalu meninggalkan ruangan.
Sementara itu, tersangka Tumian bersikukuh bahwa bukan dirinya yang membunuh. Dia merasa dijebak dan difitnah.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebilah sabit, kaos milik pelaku, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP, atau 351 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo