Pembunuh Perempuan di Sungai Bolong Magelang Terancam Hukuman Mati

MAGELANG, iNews.id - Tersangka kasus pembunuhan perempuan berinisial MB (41) di Sungai Bolong terancam hukuman mati. Penyidik Satreskrim Polres Magelang menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armi mengatakan, dalam penyidikan terungkap bahwa tersangka memiliki niat untuk membunuh korban berinisial RY (48) warga Bekasi, Jawa Barat.
Korban merupakan teman dekatnya lantaran menuntut dinikahi. Atas dasar itu, tersangka bisa dijerat dengan pasal Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," kata AKP M Alfan Armi, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, tersangka berniat membunuh korban lantaran didesak untuk segera menikahinya. Korban yang sudah berkeluarga pun kebingungan. Akhirnya tersangka mengajak korban ke Magelang.
Mereka berangkat ke Magelang pada 23 Februari 2022 dengan menaiki sepeda motor korban. Sesampainya di Magelang mereka berwisata dahulu. Kemudian pada 25 Februari 2022 tersangka mengajak korban untuk mandi di Sungai Bolong Dusun Tumbu, Desa Purwodadi Kecamatan Tegalrejo.
"Disinilah tersangka sudah berniat ingin membunuh korban. Namun karena korban tidak mau mandi dengan alasan dingin, kemudian tersangka mengajak korban berwisata ke Taman Kyai Langgeng Kota Magelang,” ujarnya.
Usai dari Kyai Langgeng, tersangka mengajak korban untuk mandi di Sungai Bolong lagi. "Ketika korban mandi, tersangka memukul kepala belakang korban dengan batu sebanyak dua kali. Korban pun tidak sadarkan diri. Selanjutnya, tersangka mendorong tubuh korban ke tengah sungai agar hanyut dan membuang pakaian korban di sungai tersebut,” ujarnya.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian membawa Handphone, perhiasan dan kendaraan korban menuju ke Pasar Parakan dengan tujuan mengganti plat nomor kendaraan. Setelah itu Kendaraan milik korban dititipkan pada teman tersangka di daerah Banjarnegara untuk menjemput pacarnya yang lain untuk diajak ke Jakarta.
“Setelah sampai di Jakarta, tersangka ini sempat mengantarkan pacarnya yang lain itu ke Bogor. Dan tersangka kembali lagi ke tempat kerjanya di lokasi proyek di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan,” katanya.
Setelah melakukan olah TKP dan rangkaian penyelidikan termasuk meminta keterangan dari keluarga korban, didapatkan keterangan korban terakhir pergi bersama dengan tersangka. Sehingga petugas melakukan pencarian identitas tersangka dan dilakukan pencarian lokasi tersangka.
“Alhamdulilah tersangka dapat kami temukan di bedeng sebuah proyek di daerah Cilandak Jakarta Selatan. Ketika kami amankan barang-barang milik korban berada pada tersangka. Kemudian kami lakukan interogasi dan tersangka ini mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni