get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Lampung 2025 Rp2.893.070, Naik 6,5 Persen

Pemkab Batang Tak Buru-buru Tentukan UMK 2023, Ini Alasannya

Selasa, 08 November 2022 - 17:40:00 WIB
Pemkab Batang Tak Buru-buru Tentukan UMK 2023, Ini Alasannya
Ilustrasi - Upah MInimum Kabupaten/Kota (UMK). (Foto: Ilustrasi/Ist)

BATANG, iNews.id Pemkab Batang tidak tergesa-gesa menentukan upah minimum kabupaten (UMK) 2023. Kebijakan menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP). 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Suprapto mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengusulkan penentuan UMK sebelum ada penetapan upah minimum provinsi.

"Untuk usulan belum. Nanti, mudah-mudahan pada 21 November 2022 sudah ada penetapan UMP dari Pemprov Jateng," kata Suprapto, Selasa (8/11/2022).

Pihaknya baru akan mengadakan rapat untuk menghitung penyesuaian UMK 2023 karena masih menunggu syarat upah minimum kabupaten/kota tidak boleh di bawah UMP Provinsi Jateng.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut